Tugas Pokok Polres Bolaang Mongondow
-
Melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bolaang Mongondow.
-
Menegakkan hukum secara adil dan transparan, meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penindakan tindak pidana.
-
Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, termasuk penerbitan SKCK, SIM, dan penanganan pengaduan.
-
Melaksanakan pembinaan masyarakat serta kerjasama dengan instansi terkait untuk pencegahan kejahatan.
Fungsi Utama
-
Pembinaan Masyarakat (Binmas):
• Membangun kemitraan dengan warga, tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda untuk menciptakan kondusivitas.
• Melaksanakan penyuluhan dan edukasi hukum secara berkelanjutan. -
Reserse Kriminal (Reskrim):
• Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
• Menangani kasus kejahatan konvensional maupun modern (termasuk cyber crime dan narkoba). -
Lalu Lintas (Sat Lantas):
• Mengatur, mengawasi, dan menertibkan lalu lintas demi keselamatan pengguna jalan.
• Menyelenggarakan penindakan pelanggaran dan edukasi keselamatan berlalu lintas. -
Intelijen dan Keamanan (Intelkam):
• Mengumpulkan dan menganalisis informasi guna deteksi dini potensi gangguan kamtibmas.
• Menjalin komunikasi dengan instansi keamanan lain untuk berbagi data intelijen. -
Sabharan (Samapta):
• Menyediakan fungsi patroli, pengawalan, dan penjagaan objek vital.
• Siap siaga untuk merespons cepat setiap kejadian darurat. -
Pelayanan Umum:
• Penerbitan dan perpanjangan SKCK, SIM, izin keramaian, serta surat keterangan lainnya.
• Penanganan pengaduan dan konsultasi keamanan publik melalui loket, call center, maupun layanan online.
Setiap fungsi dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pelayanan prima demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Bolaang Mongondow.
